Minggu, 29 April 2012

macam-macam adab dalam islam.

A. ADAB BERPAKAIAN Islam melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis. Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi lawan jenisnya. Ada tiga macam fungsi pakaian, yakni sebagai penutup aurat, untuk menjaga kesehatan, dan untuk keindahan. Tuntunan Islam mengandung didikan moral yang tinggi. Dalam masalah aurat, Islam telah menetapkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar samapi kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Adab berpakaian adalah sebagai berikut :
1. Pakaian harus menutupi aurat.
2. Pakaian harus bersih dan rapi
3. Untuk laki-laki, agar memakai pakaian yang panjang sampai menutupi aurat
4. Sedangkan wanita, harus menggunakan pakaian yang menutupi anggota tubuhnya keculai wajah dan kedua telapak tangan
5. Para lelaki muslim, haram hukumnya menggunakan sutra dan emas. oleh karena itu, dilarang bagi lelaki muslim untuk menggunakan barang-barang diatas.sebagaimana sabda Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya dua benda ini (emas dan sutera) haram atas lelaki ummatku." (H.R.Abu Daud)
6. Dalam islam tidak diperkenankan lelaki memakai pakaian wanita dan sebaliknya. karena hal ini dapat menyebabkan "tassabuh"
7. Dalam ajaran islam, hukumnya sunat memakai pakaian dengan diawali bagian kanan
8. Tidak diperkenankan memakai pakaian yang mewah
9. Lebih mengutamakan pakaian yang berwarna putih
10. Hendaklah berpakaian yang rapi dan sopan B. ADAB BERHIAS Pada hakikatnya Islam mencintai keindahan selama keindahan tersebut masih berada dalam batasan yang wajar dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
Beberapa ketentuan agama dalam masalah berhias ini antara lain sebagai berikut:
a. Laki-laki dilarang memakai cincin ema Sebagaimana larangan yang ditujukan oleh Rasulullah SAW terhadap Ali r.a
b. Jangan bertato dan mengikir gigi Pada zaman jahiliyah banyak wanita Arab yang menato sebagian besar tubuhnya, muka dan tangannya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Pada zaman sekarang ini (khususnya di lingkungan masyrakat kita) bertato banyak dilakukan oleh kaum lelaki. Dengan bertato ini, mereka merasa mempunyai kelebihan dari orang lain.
c. Jangan menyambung rambut Selain hadits yang tersebut didepan (dalam hal menyambung rambut) terdapat pula riwayat sebagai berikut: Artinya: “Seorang perempuan bertanya kepada nabi SAW: Ya Rasulullah, sesunguhnya anak saya tertimpa suatu penyakit sehingga rontok rambutnya, dan saya ingin menikahkan dia. Apakah boleh saya menyambung rambutnya?. Rasulullah menjawab: Allah melaknat perempuan yang melaknat perempuan yang melaknat rambutnya.” (HR Bukhari)
d. Jangan berlebih-lebihan dalam berhias Berlebih lebihan ialah melewati datas yang wajar dalam menikmati yang halal. Berhias secara berlebih-lebiha cenderung kepada sombong dan bermegah-megahan yang sangat tercela dalam Islam.

C. ADAB BERPERGIAN Sebagai muslim, tidaklah dilarang bepergian meninggalkan rumah untuk tujuan baik sserta pada jalan yang benar sesuaidengan yang telah di contohkan oleh Rasulullah SAW. Orang bepergian hendaknya memiliki tujuan yang pasti, hal ini yang di dalam islam adalah termasuktabzir. Beberapa hal yang perlu di perhatikan terkait dengan bepergian di antaranya sebagai berikut:
1. Rencanakan tempat dan hal apa saja yang di perlukan selama di perjalanan.
2. Bersihkan urusan rumah, segalanya harus di kunci maupun pintu ataupun jendela serta periksa air dan kompor apabila sebelumnya telah digunakan apakah sudah mati apa belum.
3. Memberi tahu kepada tetangga terdekat agar tidak terjadi apa-apa terhadap rumah kita.
4. Jangan lupa sebelum bepergian membaca do’a dan berharap agar di jalan tidak terjadi apa-apa.

D. ADAB BERTAMU Bertamu adalah salah satu cara untuk menyambung tali persahabatan yang dianjurkan oleh Islam. Islam memberi kebebasan untuk umatnya dalam bertamu. Tata krama dalam bertamu harus tetap dijaga agar tujuan bertamu itu dapat tercapai. Apabila tata krama ini dilanggar maka tujuan bertamu itu justru akan menjadi rusak, yakni merenggangnya hubungan persaudaran.. Islam telah memberi bimbingan dalam bertamu, yaitu jangan bertamu pada tiga waktu aurat. Yang dimaksud dengan tiga waktu aurat ialah sehabis zuhur, sesudah isya’, dan sebelum subuh. Allah SWT berfirman: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An Nur : 58) Ketiga waktu tersebut dikatakan sebagai waktu aurat karena waktu-waktu itu biasanya digunakan. Lazimnya, orang yang beristirahat hanya mengenakan pakaian yang sederhana (karena panas misalnya) sehingga sebagian dari auratnya terbuka. Apabila budak dan anak-anak kecil saja diharuskan meminta izin bila akan masuk ke kamar ayah dan ibunya, apalagi orang lain yang bertamu. Bertamu pada waktu-waktu tersebut tidak mustahil justru akan menyusahkan tuan rumah yang hendak istirahat, karena terpaksa harus berpakaian rapi lagi untuk menerima kedatangan tamunya.
Cara Bertamu yang Baik
 1. Berpakaian yang rapi dan pantas
2. Memberi isyarat dan salam ketika datang
3. Jangan mengintip ke dalam rumah
4. Minta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
5. Memperkenalkan diri sebelum masuk
6. Tamu lelaki dilarang masuk kedalam rumah apabila tuan rumah hanya seorang wanita
7. Masuk dan duduk dengan sopan
8. Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati
9. Mulailah makan dengan membaca basmalah dan diakhiri dengan membaca hamdallah
10. Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat dan jangan memili
11. Bersihkan piring, jangan biarkan sisa makanan berceceran
12. Segeralah pulang setelah selesai urusan

E. ADAB MENERIMA TAMU
 Sebagai agama yang sempurna, Islam juga memberi tuntunan bagi uamtnya dalam menerima tamu. Demikian pentingnya masalah ini (menerima tamu) sehingga Rasulullah SAW menjadikannya sebagai ukuran kesempurnaan iman.
Cara Menerima Tamu yang Baik
1) Berpakaian yang pantas
2) Menerima tamu dengan sikap yang baik
3) Menjamu tamu sesuai kemampuan
4) Tidak perlu mengada-adakan
5) Lama waktu
6) Antarkan sampai ke pintu halaman jika tamu pulang SHILATURRAHMI Dari Abu Hurairah r.a, Rosulullah saw bersabda, “Ada seorang laki-laki bersilaturahim ke saudaranya yang tinggal di desa lain, maka Allah mengutus seorang malaikat untuk menemuinya. Tatkala bertemu dengan lelaki tersebut maka malaikat bertanya, “Hendak kemanakah saudara?” Lelaki tersebut menjawab, “Saya ingin bersilaturahim ke saudaraku di desa ini.” Malaikat kembali bertanya, “Apakah kamu menziarahinya karena ada sesuatu kenikmatan yang akan engkau raih?“ Lelaki tersebut menjawab, “Tidak, saya melakukan silaturahim ini semata-mata kecintaan saya terhadapnya karena Allah.” Malaikat kemudian berkata, “Sesungguhnya saya diutus Allah untuk menemui kamu untuk menyampaikan bahwa Allah mencintaimu sebagaimana kamu mencintai saudaramu karena-Nya.” (HR. Muslim).

KEUTAMAAN SILATURAHMI
Diantara keutamaan yang akan diraih oleh orang yang selalu melakukan silahturahmi :
1. Akan diluaskan rizkinya. Rosulullah saw bersabda, “ Barang siapa yang suka diluaskan rizki dan dipanjangkan umurnya maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
2. Akan diperpanjang umurnya.
3. Akan selalu berhubungan dengan Allah swt. Dari ‘Aisyah ra berkata, Rosulullah saw bersabda, "Silaturahmi itu tergantung di `Arsy (Singgasana Allah) seraya berkata: "Barangsiapa yang menyambungku maka Allah akan menyambung hubungan dengannya, dan barangsiapa yang memutuskanku maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya" (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Akan dimasukan kedalam golongan yang beriman kepada Allah dan hari akherat. Dari Abu Hurairah ra sesunguhnya Rosulullah saw bersabda, Barang siapa yang beriman pada Allah dan hari akherat maka lakukanlah silaturahmi (HR. Bukharidan Muslim).
Sedangkan ancaman dan akibat yang akan didapat oleh orang yang memutus hubungan silaturahmi sbb :
1. Akan terputus hubungannya dengan Allah swt. Rosulullah saw bersabda, dan barangsiapa yang memutuskanku maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya" (HR. Bukhari, dan Muslim).
1. Tidak termasuk golongan yang beriman kepada Allah swt dan hari akherat.
2. Akan sempit rizkinya.
3. Akan pendek umurnya.
4. Akan dilaknat oleh Allah dan dimasukan kedalam neraka jahanam. QS. Ar Ra’d [13] :25 5. Tidak masuk surga.

ETIKA SILATURAHMI
1. Silaturahmi yang dilakukan semata-mata karena Allah swt
2. Berpakaian yang menutup aurat
3. Membawa hadiah untuk saudara yang akan diziarahi.
4. Memperhatikan waktu silaturahmi.
5. Bersikap dan bertutur kata yang sopan, tidak menampilkan sikap acuh atau mencela makanan yang dihidangkan..
6. Jika menginap usahakan jangan sampai lebih dari 3 hari, jangan sampai mengganggu atau menyulitkan tuan rumah. Rasulullah SAW bersabda

Jumat, 06 April 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999

undang undang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin; b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa; c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun; d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. 4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. 7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing. 8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. 9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. 10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. 11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. 13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. 14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 3 1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Pasal 4 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Pasal 5 1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 2. Pers wajib melayani Hak Jawab. 3. Pers wajib melayani Hak Tolak. Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran; BAB III WARTAWAN Pasal 7 1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. 2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. BAB IV PERUSAHAAN PERS Pasal 9 1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. 2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 10 Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Pasal 11 Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pasal 12 Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Pasal 13 Perusahaan iklan dilarang memuat iklan : a. a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; b. b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok. Pasal 14 Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita. BAB V DEWAN PERS Pasal 15 1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. 2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers; 3. Anggota Dewan Pers terdiri dari : a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers; 4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. 5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. 7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari : a. organisasi pers; b. perusahaan pers; c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat. BAB VI PERS ASING Pasal 16 Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 17 1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. 2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah). BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini. 2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat undang-undang ini mulai berlaku : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia); 2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; Dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MULADI Salinan sesuai dengan aslinya. SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II PR Edy Sudibyo

Selasa, 06 Maret 2012

cerita hati


tolong jangan putuskan cinta kita, aku hanya mencinta kamu, aku hanya menyayangi kamu, aku emang ga berharta banyak, dan wajah aku juga ga ganteng, emang aku itu suka nyakitin hati kamu, tapi apakah perpisahan adalah cara yang baik untuk kita, itu ga mungkin sayang, kita bisa mengenali masing-masing cerita yang pernah kita obrolkan, jangan pernah masukan kelubuk hatimu, karena itu maslalu, karena masa lalu yang saya alami kebanyakan semua keburukan,aku tak mau karena itu kita menjadi sperti ini sayang,tolong plis jangan menjadikan seuatu kata yang kau ucapkan menjadi hal yang menyesalkan hatimu, padahal kau hanya butuh kenenangan untuk menenangkan semuanya,aku hanya bisa menyesali semua yang aku lakukan,sehingga kau mengucapkan kata yang tak seharusnya kau ucapkan tentang kita. apa salah aku ke kamu? emang semua yang aku lakuin slalu salah, tapi apakah kamu harus menjauh dengan cara ini? aku tak sanggup untuk keputusan ini, aku hanya bisa bilang tak kan jera aku memintamu tuk tetap di sini. dan kamu minta tuk lupakanmu, aku tak kan mampu.

Senin, 05 Maret 2012


Fonetik dan Fonemik
Bagian dari Tatabahasa yang mempelajari bunyi-bunyi bahasa pada umumnya dalam Ilmu Bahasa disebut fonologi .
Fonologi pada umumnya dibagi atas dua bagian yaitu Fonetik dan Fonemik .
Fonetik adalah ilmu yang menyelidiki dan menganalisa bunyi-bunyi ujaran yang dipakai dalam tutur, serta mempelajari bagaimana menghasilkan bunyi-bunyi tersebut dengan alat ucap manusia.
Fonemik adalah ilmu yang mempelajari bunyi-ujaran dalam fungsinya sebagai pembeda arti.
Jika dalam fonetik kita mempelajari segala macam bunyi yang dapat dihasilkan oleh alat-alat ucap serta bagaimana tiap-tiap bunyi itu dilaksanakan, maka dalam fonemik kita mempelajari dan menyelidiki kemungkinan-kemungkinan, bunyi-ujaran yang manakah yang dapat mempunyai fungsi untuk membedakan arti.

















Kata Keterangan atau Adverbia
Kata-kata Keterangan atau adverbia adalah kata –kata yang memberi keterangan tentang:
1.     Kata Kerja
2.     Kata Sifat
3.     Kata Keterangan
4.     Kata Bilangan
5.     Seluruh Kalimat
Kata keterangan secara tradisional dapat dibagi-bagi lagi atas beberapa macam berdasarkan artinya atau lebih baik berdasarkan fungsinya dalam kalimat, yaitu:
A. Kata Keterangan Kualitatif (Adverbium Kualitatif)
Adalah Kata Keterangan yang menerangkan atau menjelaskan suasana atau situasi dari suatu perbuatan.
Contoh: Ia berjalan perlahan-perlahan
             Ia menyanyi dengan nyaring
Biasanya Kata Keterangan ini dinyatakan dengan mempergunakan kata depan dengan + Kata Sifat. Jadi sudah tampak di sini bahwa Kata Keterangan itu bukan merupakan suatu jenis kata tetapi adalah suatu fungsi atau jabatan dari suatu kata atau kelompok kata dalam sebuah kalimat.
B. Kata Keterangan Waktu (Adverbium Temporal)
Adalah keterangan yang menunjukkan atau menjelaskan berlangsungnya suatu peristiwa dalam suatu bidang waktu: sekarang, nanti, kemarin, kemudian, sesudah itu, lusa, sebelum, minggu depan, bulan depan, dan lain-lain.
Kata-kata seperti: sudah, telah, akan, sedang, tidak termasuk dalam keterangan waktu, sebab kata-kata tersebut tidak menunjukkan suatu bidang waktu berlangsungnya suatu tindakan, tetapi menunjukkan berlangsungnya suatu peristiwa secara obyektif.
C. Kata Keterangan Tempat (Adverbium Lokatif)
Segala macam kata ini memberi penjelasan atas berlangsungnya suatu peristiwa atau perbuatan dalam suatu ruang, seperti: di sini, di situ, di sana, ke mari, ke sana, di rumah, di Bandung, dari Jakarta dan sebagainya.
Dari contoh-contoh di atas tyang secara konvensional dianggap Kata Keterangan Tempat, jelas tampak bahwa golongan kata ini pun bukan suatu jenis kata, tetapi merupakan suatu kelompok kata yang menduduki suatu fungsi tertentu dalam kalimat. Keterangan Tempat yang dimaksudkan dalam Tatabahasa-tatabahasa lama terdiri dari dua bagian yaitu kata depan (di, ke, dari) dan kata benda atau kata ganti penunjuk.
D. Kata Keterangan Cara (Keterangan Modalitas)
Adalah kata-kata yang menjelaskan suatu peristiwa karena tanggapan si pembicara atas berlangsungnya peristiwa tersebut. Dalam hal ini subyektivitas lebih ditonjolkan. Keterangan ini menunjukkan sikap pembicara, bagaimana cara ia melihat persoalan tersebut. Pernyataan sikap pembicara atau tanggapan pembicara atas berlangsungnya peristiwa tersebut dapat berupa:
1.     Kepastian : memang, niscaya, pasti, sungguh, tentu, tidak, bukannya, bukan.
2.     Pengakuan : ya, benar, betul, malahan, sebenarnya.
3.     Kesangsian : agaknya, barangkali, entah, mungkin, rasanya, rupanya, dan lain-lain.
4.     Keinginan : moga-moga, mudah-mudahan.
5.     Ajakan : baik, mari, hendaknya, kiranya.
6.     Larangan : jangan.
7.     Keheranan : masakan, mustahil, mana boleh.
Catatan: Kata tidak menyatakan kepastian dengan mengingkarkan sesuatu, begitu juga kata bukan. kata tidak dipakai untuk menyatakan ingkaran biasa, ingkaran pada perbuatan, keadaan, hal atau segenap kalimat, sedangkan bukan menyatakan suatu pertentangan dan menyangkal bagian dari suatu kalimat.
























Konsonan
Bila dalam menghasilkan suatu bunyi-ujaran, udara yang keluar dari paru-paru mendapat halangan, maka terjadilah bunyi yang disebut konsonan . Halangan yang dijumpai udara itu dapat bersifat sebagian yaitu dengan menggeserkan atau mengadukkan arus udara itu.
Dengan memperhatikan bermacam-macam factor untuk menghasilkan konsonan, maka kita dapat membagi konsonan-konsonan:
  1. Berdasarkan artikulator dan titik artikulasinya.
  2. Berdasarkan macam halangan udara yang dijumpai udara yang mengalir keluar.
  3. Berdasarkan turut-tidaknya pita suara bergetar.
  4. Berdasarkan jalan yang dilalui udara ketika keluar dari rongga-rongga ujaran.
Batasan : Konsonan adalah bunyi-ujaran yang terjadi karena udara yang keluar dari paru-paru mendapat halangan.
1. Berdasarkan artikulator dan titik artikulasinya, konsonan-konsonan dapat dibagi atas:
a. Konsonan bi-labial, bunyi yang dihasilkan dengan mempertemukan kedua belah bibir: /p/, /b/, /m/, dan /w/. Karena kedua belah bibir sama-sama bergerak, serta keduanya juga menjadi titik sentuh dari bibir yang lainnya, maka sekaligus mereka bertindak sebagai artikulator dan titik artikulasi.
b. Konsonan labio-dental, adalah bunyi yang dihasilkan dengan mempertemukan gigi atas sebagai titik artikulasi dan bibir bawah sebagai artikulatornya: /f/ dan /v/.
c. Konsonan apiko-interdental, adalah bunyi yang terjadi dengan ujung lidah yang bertindak sebagai artikulator dan daerah antar gigi sebagai titik artikulasinya: /t/ dan /n/.
d. Konsonan apiko-alveolar, adalah bunyi yang dihasilkan oleh ujung lidah sebagai artikulator dan lengkung kaki gigi sebagai titik artikulasinya: /d/ dan /n/.
e. Konsonan palatal, adalah bunyi yang dihasilkan oleh bagian tengah lidah sebagai artikulator dan langit-langit keras sebagai titik artikulasinya: /c/, /j/, dan /ny/.
f. Konsonan velar, adalah bunyi yang dihasilkan oleh belakang lidah sebagai artikulator dan langit-langit lembut sebagai titik artikulasinya: /k/, /g/, /ng/, dan /kh/.
g. Hamzah (glottal stop), adalah bunyi yang dihasilkan dengan posisi pita suara tertutup sama sekali, sehingga menghalangi udara yang keluar dari paru-paru. Celah antara kedua pita suara tertutup rapat.
h. Laringal, adalah bunyi yang terjadi karena pita suara terbuka lebar. Bunyi ini dimasukkan dalam konsonan karena udara yang keluar mengalami gesekan.
2. Berdasarkan halangan yang dijumpai udara ketika keluar dari paru-paru, konsonan dapat pula dibagi-bagi atas:
a. Konsonan hambat (stop), merupakan konsonan yang terjadi karena udara yang keluar dari paru-paru sama sekali dihalangi: /p/, /b/, /k/, /t/, /d/, dll. Dalam pelaksanaannya, konsonan hambat dapat disudahi dengan suatu letusan; dalam hal ini konsonan hambat itu disebut konsonan peletus atau konsonan eksplosif, misalnya konsonan p dalam kata pukul, lapar. Atau konsonan hambat itu dapat dilaksanakan dengan tidak ada letusan; maka hambat itu bersifat implosif, misalnya /t/ dalam kata berat, parit, dll.
Dengan cara sederhana dapat dikatakan bahwa hambat eksplosif terdapat bila suatu konsonan hambat diikuti vokal, sedangkan konsonan hambat implosif terjadi bila konsonan hambat itu tidak diikuti vokal.
b. Frikatif (bunyi geser) , merupakan konsonan yang terjadi bila udara yang keluar dari paru-paru digesekkan: /f/, /h/, dan /kh/.
c. Spiran, merupakan konsonan yang terjadi bila udara yang keluar dari paru-paru mendapat halangan berupa pengadukan diiringi bunyi desis: /s/, /z/, /sy/.
d. Likuida, atau disebut juga lateral , merupakan bunyi yang dihasilkan dengan mengangkat lidah ke langit-langit sehingga udara terpaksa diaduk dan keluat melalui kedua sisi: /l/.
e. Getar atau trill, adalah bunyi yang dihasilkan dengan mendekatkan lidah ke alveolum atau pangkal gigi, kemudian lidah itu menjauhi alveolum lagi, dan seterusnya terjadi berulang-ulang dengan cepat, sehingga udara yang keluar digetarkan. Bunyi ini, yang dihasilkan dengan ujung lidah sebagai artikulator disebut getar apikal . Di samping itu dalam Ilmu Bahasa dikenal pula semacam bunyi getar lain yang mempergunakan anak tekak sebagai artikulatornya, dan yang bertindak sebagai titik artikulasinya adalah belakang lidah. Konsonan getar macam ini disebut getar uvular . Getar apikal dilambangkan dengan /r/, sedangkan getar uvular secara fonetis dilambangkan dengan /R/.
3. Berdasarkan bergetar tidaknya pita suara, konsonan terbagi atas:
a. Konsonan bersuara, jika pita suara turut bergetar: /b/, /d/, /n/, /g/, /w/, dan sebagainya.
b. Konsonan tak bersuara, jika pita suara tidak bergetar: /p/, /t/, /c/, /k/, dan sebagainya.
4. Berdasarkan jalan yang diikuti arus udara ketika keluar dari rongga ujaran, konsonan terbagi atas:
a. Konsonan oral, jika udaranya keluar melalui rongga mulut: /p/, /b/, /k/, /d/, /w/ dan sebagainya.
b. Konsonan nasal, jika udaranya keluar melalui rongga hidung: /m/, /n/, /ny, /ng/.

Jumat, 10 Februari 2012

materi tentang otomotif

Indikator : 1. Menjelaskan fungsi sistem starter 2. Menjelaskan prinsip perubahan energi listrik menjadi energi mekanik / gerak 3. Menjelaskan nama nama komponen motor starter 4. Menjelaskan cara kerja sistem starter dan cara kerja rangkaian Materi Fungsi Sistem starter berfungsi sebagai pemutar awal pada saat menghidupkan mesin. Untuk menghidupkan mesin ada beberapa cara yaitu a) dengan tangan (engkol) seperti pada motor diesel satu silinder, b) dengan tali/tangan pada motor-motor kecil, dengan kaki pada sepeda motor dan yang paling banyak dipakai yaitu dengan motor listrik atau electric starter. Pada mesin mesin mobil umunya menggunakan motor starter untuk pemutar awal menghidupkan mesin. Prinsip Kerja Prinsip kerja Motor starter mengubah energi listrik/arus listrik menjadi energi mekanik atau gerak putar. Prinsip perubahan energi listrik menjadi energi gerak/putar berdasarkan hokum tangan kiri Fleeming atau prinsip ulir kanan. 1. Prinsip ulir kanan Bila sekrup diputar ke kanan serah jarum jam maka sekrup bergerak maju. Arah putaran sekrup menunjukkan arah medan magnet, arah gerakan sekrup menunjukkan arah arus listrik. 2. Kaidah Tangan Kiri Fleeming Dengan menggunakan kaidah tangan kiri fleeming dengan posisi seperti pada gambar maka Ibu jari menunjukkan arah gerakan, jari tengah menunjukkan arah arus listrik dan jari telunjuk menunjukkan arah medan magnet. 3. Medan Magnet Pada Kutub Magnet Bila dua buah kutupmagnet N (utara) dan S (selatan) berdekatan maka akan timbul garis gaya magnet yang arahnya dari kutub N ke kutub S. 4. Kawat Yang Dialiri Listrik Jika kawat yang dibentuk U dialiri arus listrik maka disekitar kawat akan timbul medan magnet dengan arah sesuai anaka panah. Bila kawat yang dibentuk U diletakkan dalam medan magnet dan kawat dialiri arus listrik maka, pada kawat timbul medan magnet. Bila medan magnet tersebut berada pada kutub magnet maka disekitar kawat terjadi penguatan medan magnet dan akibatnya kawat akan bergerak karena kedua medan magnet tersebut. Gambar di atas adalah prinsip dasar Motor listrik arus searah. Bila arus listrik mengalir dari baterei ke field coil kemudian ke armature ke baterei lagi maka pada field coil timbul medan magnet dan pada armature juga timbul medan magnet akibatnya armature akan berputar. Jika Armature coil dibuat banyak maka putaran akan terus menerus sehingga menimbulkan tenaga putar. Selanjutnya tenaga putar dipakai untuk pemutar awal mesin. Komponen KLIK NAMA KOMPONEN YANG BERWARNA UNTUK DETAIL SOLENOID Berfungsi menggerakkan drive lever dan menggerakkan main switch sehingga mengalirkan arus listrik yang besar dari terminal 30 (+) aki ke terminal C starter. Solenoid terdiri dari beberapa komponen diantaranya; Pull In Coil , Hold In Coil, plunger, Contact plate, Magnetic switch, terminal C dan terminal 30. Pull In coil sebgai kumparan penarik, Hold In Coil Sebagai kumparan penahan, Plunger sebagai penggerak drive lever, Contact plate dan main switct sebagai penghubung arus, terminal 30 ke terminal (+) baterei dan terminal C dihubungkan ke Brush (sikat). FIELD COIL DAN YOKE Field coil berfungsi untuk membangkitkan medan magnet. Field Coil membangkitkan magnet pada Pole Core. Yoke berfungsi menopang filed coil sekaligus sebagi rumah motor. ARMATURE Armature berfungsi untuk membangkitkan putaran motor. Armature terdiri dari: 1. Armature shaft 2. Armature coil 3. Armature core 4. helical spline 5. Komutator BRUSH DAN BRUSH HOLDER 1. Brus holder berfungsi sebagai pemegang sikat 2. Brush ( sikat ) berfungsi mengalirkan arus listrik ke kumparan Armature STARTER CLUTH UNIT Starter cluth unit terdiri dari: PINION, OVER RUNNING CLUTH dan SCREW SPLINE. Pinion berfungsi untuk memutarkan ring gear, Over running cluth berfungsi mencegah aramature berputar berlebihan pada saat mesin hidup, screw spline berfungsi menggeser pinion saat akan berhubungan dengan ring gear agar perkaitan terjadi secara lembut. Cara Kerja Pada saat kunci kontak di putar pada posisi start maka arus akan mengalir ke solenoid dan ke unit motor. Urutan mengalirnya arus adalah dari: Baterei – kunci kontak – terminal 50 –kumparan pull in coil – terminal C – field coil – sikat – komutator – armature coil – komutator – sikat - Selain itu arus juga mengalir dari baterei – kunci kontak – terminal 50 – hold in coil dan ke masa. Pada saat ini maka pull in coil dan hold in coil akan menjadi magnet dan menggerakkan plunger solenoid mendorong drive lever. Pada saat pinion sudah berkaitan penuh dengan ring gear maka contackt plate akan berhubungan sehingga arus yang mengalir ke armature coil langsung dari baterei melalui terminal 30 dan terminal C sehingga motor starter berputar dengan cepat karena arus yang besar. Pada saat mesin sudah hidup dan kunci kontak dilepas maka arus yang mengalir solenoid dan ke armature terputus . Kemagnetan pada solenoid akan hilang dan plunger menarik pinion lepas dari ring gear. Selain itu kontak hubungan kontak plate terputus, maka putaran armature akan berhenti. Simulasi Pasangkan nama komponen dengan kotak yang tersedia dengan cara menggeser nama komponen a.PINION b. DRIVE LEVER c. SOLENOID d.FIELD COIL e. ARMATURE CORE f. BRUSH g. BRUSHSPRING h. STARTER CLUTH i. YOKE Pasangkan Baterei yang teganganya sesuai kebutuhan motor starter . Untuk motor bensin sehingga motor starter berputar 40 – 60 RPM <div style="overflow:no; width:100%px; height:100%px; border:6px ridge #00FFFF; padding: 5px;">Ini Contoh Bingkainya</div>

besaran turunan

NO NAMA BESARAN LAMBANG SATUAN LAMBANG BESARAN LAMBANG DIMENSI 1 LUAS m2 L [L2] 2 VOLUME m3 v [L2] 3 KECEPATAN m/s v [L.S-1] 4 MASA JENIS Kg/m2 P [M.L-3] 5 BERAT JENIS N/m3 Pg [M.L-2.T-2] 6 GAYA N F [M.L.T-2] 7 DAYA W(watt) P [M.L.T-3] 8 USAHA J W [M.L2.T-2] 9 AKSELERASI m/s2 Α [L.T-2] 10 ENERGI J Ep,Ek,Em [M.L2.T2] 11 MOMENTUM Kgm/s p [M.L.T-1] 12 IMPULS Kgm/s I [M.L.T-1] 13 STRESS N/m2 σ (tau) [M.L-1.T-2] 14 MODULUS ELASTISITAS N/m2 E [M.L-1.T-2] 15 TEKANAN N/m3 P,P [M.L-1.T-2] 16 DEBIT m3/s DEBIT [L3.T-1] 17 KALOR J Q [M.L2.T2] 18 HAMBATAN LISTRIK Ohm P [L.M2] 19 POTENSIAL LISTRIK Columb C=A.S IT 20 MUATAN LISTRIK Volt V=J/C [M.L2.T3.I-1]

Senin, 09 Januari 2012

s

sekali lagi aku sudah di sakiti oleh wanita yang ku sayang, aku teraniaya oleh sikapnya, dan dengan sikap egonya dia menjadi lebih nikmat dengan membela dirinya, dan egonya sudah menjadi darah baginya, maaf bila aku menjadi bagian hidupmu yang salah dan suka menjadi bahan amarahmu, aku hanya manusia biasa dan tidak menjadikan aku itu orang yang sempurna, aku hanya sekedar butuh penjelasan saja ama kamu itu, bukan di akhiri seperti ini,aku itu benar-benar mencintaimu dan ingin menjalin kasih cinta denganmu saja, ada perasaan dalam dada pada orang yang menyayangi aku dulu, bukan berarti aku itu selalu cinta sama dia dan menjadi cinta padanya, aku cuman sekedar ingat semata dan tidak mengenang semua tentangnya, aku tetap pada prinsipku dengan mencintaimu, walau engkau emang sudah ada rasa pada orang lain dan engkau tak mengatakannya, ya aku mengerti karena pada saat remajalah kita merasakan pahit getirnya cinta juga dan manisnya cinta,nanti engkau akan rasakan betapa pentingnya perasaan aku padamu sewaktu dulu aku mengucap seperti itu, aku ngomong sama kamu itu tidak main-main dan tidak ada kebohongan dihatiku ini, Allah lah saksi dari lubuk hatiku pada saat mengatakan itu semua padamu, ingatlah disaat kita bersama, begitu mer=sranya kita sehingga kita terbuai oleh indahnya cinta kita yang bersemi, dan aku ingin lakukan itu semua padamu dan tidak selalu ada pertengkaran diantara kita, sungguh aku sangat sayang padamu, tolonglah fikirkan kembali tentang hal yang engkau katakan, karena sikap manusia itu bisa dirubah, dan aku siap untuk berubah demi cinta, dan aku menerima bila kamu ga bisa menjadi berubah, aku menerima sifat kekuranganmu, aku hanyalah manusia yang mungkin menjadi penilaian hitam dipandang olehmu, aku tak tau untuk bagaimana lagi agar engkau yakin bahwa cintaku padamu itu sangat besar, jadi aku mohon padamu, aku ingin kamu, aku ingin dirimu, aku cinta kamu, aku sayank kamu dan aku tak mau kau meninggalkan aku, aku tau kita ada perbedaan, tetapi perbedaan itu bisa ko untuk kita saling melengkapi, aku mohon sama kamu, aku tak tau mau bilang apa lagi selain aku bilang kamu fikirkan kembali, karena aku tak mau ini semua berrakhir, sekali lagi aku mohon, (semoga engksu membaca dan memahami apa kata isi hatiku yang tak ingin meninggalkanmu)