Minggu, 29 April 2012

macam-macam adab dalam islam.

A. ADAB BERPAKAIAN Islam melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis. Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi lawan jenisnya. Ada tiga macam fungsi pakaian, yakni sebagai penutup aurat, untuk menjaga kesehatan, dan untuk keindahan. Tuntunan Islam mengandung didikan moral yang tinggi. Dalam masalah aurat, Islam telah menetapkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar samapi kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Adab berpakaian adalah sebagai berikut :
1. Pakaian harus menutupi aurat.
2. Pakaian harus bersih dan rapi
3. Untuk laki-laki, agar memakai pakaian yang panjang sampai menutupi aurat
4. Sedangkan wanita, harus menggunakan pakaian yang menutupi anggota tubuhnya keculai wajah dan kedua telapak tangan
5. Para lelaki muslim, haram hukumnya menggunakan sutra dan emas. oleh karena itu, dilarang bagi lelaki muslim untuk menggunakan barang-barang diatas.sebagaimana sabda Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya dua benda ini (emas dan sutera) haram atas lelaki ummatku." (H.R.Abu Daud)
6. Dalam islam tidak diperkenankan lelaki memakai pakaian wanita dan sebaliknya. karena hal ini dapat menyebabkan "tassabuh"
7. Dalam ajaran islam, hukumnya sunat memakai pakaian dengan diawali bagian kanan
8. Tidak diperkenankan memakai pakaian yang mewah
9. Lebih mengutamakan pakaian yang berwarna putih
10. Hendaklah berpakaian yang rapi dan sopan B. ADAB BERHIAS Pada hakikatnya Islam mencintai keindahan selama keindahan tersebut masih berada dalam batasan yang wajar dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
Beberapa ketentuan agama dalam masalah berhias ini antara lain sebagai berikut:
a. Laki-laki dilarang memakai cincin ema Sebagaimana larangan yang ditujukan oleh Rasulullah SAW terhadap Ali r.a
b. Jangan bertato dan mengikir gigi Pada zaman jahiliyah banyak wanita Arab yang menato sebagian besar tubuhnya, muka dan tangannya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Pada zaman sekarang ini (khususnya di lingkungan masyrakat kita) bertato banyak dilakukan oleh kaum lelaki. Dengan bertato ini, mereka merasa mempunyai kelebihan dari orang lain.
c. Jangan menyambung rambut Selain hadits yang tersebut didepan (dalam hal menyambung rambut) terdapat pula riwayat sebagai berikut: Artinya: “Seorang perempuan bertanya kepada nabi SAW: Ya Rasulullah, sesunguhnya anak saya tertimpa suatu penyakit sehingga rontok rambutnya, dan saya ingin menikahkan dia. Apakah boleh saya menyambung rambutnya?. Rasulullah menjawab: Allah melaknat perempuan yang melaknat perempuan yang melaknat rambutnya.” (HR Bukhari)
d. Jangan berlebih-lebihan dalam berhias Berlebih lebihan ialah melewati datas yang wajar dalam menikmati yang halal. Berhias secara berlebih-lebiha cenderung kepada sombong dan bermegah-megahan yang sangat tercela dalam Islam.

C. ADAB BERPERGIAN Sebagai muslim, tidaklah dilarang bepergian meninggalkan rumah untuk tujuan baik sserta pada jalan yang benar sesuaidengan yang telah di contohkan oleh Rasulullah SAW. Orang bepergian hendaknya memiliki tujuan yang pasti, hal ini yang di dalam islam adalah termasuktabzir. Beberapa hal yang perlu di perhatikan terkait dengan bepergian di antaranya sebagai berikut:
1. Rencanakan tempat dan hal apa saja yang di perlukan selama di perjalanan.
2. Bersihkan urusan rumah, segalanya harus di kunci maupun pintu ataupun jendela serta periksa air dan kompor apabila sebelumnya telah digunakan apakah sudah mati apa belum.
3. Memberi tahu kepada tetangga terdekat agar tidak terjadi apa-apa terhadap rumah kita.
4. Jangan lupa sebelum bepergian membaca do’a dan berharap agar di jalan tidak terjadi apa-apa.

D. ADAB BERTAMU Bertamu adalah salah satu cara untuk menyambung tali persahabatan yang dianjurkan oleh Islam. Islam memberi kebebasan untuk umatnya dalam bertamu. Tata krama dalam bertamu harus tetap dijaga agar tujuan bertamu itu dapat tercapai. Apabila tata krama ini dilanggar maka tujuan bertamu itu justru akan menjadi rusak, yakni merenggangnya hubungan persaudaran.. Islam telah memberi bimbingan dalam bertamu, yaitu jangan bertamu pada tiga waktu aurat. Yang dimaksud dengan tiga waktu aurat ialah sehabis zuhur, sesudah isya’, dan sebelum subuh. Allah SWT berfirman: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An Nur : 58) Ketiga waktu tersebut dikatakan sebagai waktu aurat karena waktu-waktu itu biasanya digunakan. Lazimnya, orang yang beristirahat hanya mengenakan pakaian yang sederhana (karena panas misalnya) sehingga sebagian dari auratnya terbuka. Apabila budak dan anak-anak kecil saja diharuskan meminta izin bila akan masuk ke kamar ayah dan ibunya, apalagi orang lain yang bertamu. Bertamu pada waktu-waktu tersebut tidak mustahil justru akan menyusahkan tuan rumah yang hendak istirahat, karena terpaksa harus berpakaian rapi lagi untuk menerima kedatangan tamunya.
Cara Bertamu yang Baik
 1. Berpakaian yang rapi dan pantas
2. Memberi isyarat dan salam ketika datang
3. Jangan mengintip ke dalam rumah
4. Minta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
5. Memperkenalkan diri sebelum masuk
6. Tamu lelaki dilarang masuk kedalam rumah apabila tuan rumah hanya seorang wanita
7. Masuk dan duduk dengan sopan
8. Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati
9. Mulailah makan dengan membaca basmalah dan diakhiri dengan membaca hamdallah
10. Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat dan jangan memili
11. Bersihkan piring, jangan biarkan sisa makanan berceceran
12. Segeralah pulang setelah selesai urusan

E. ADAB MENERIMA TAMU
 Sebagai agama yang sempurna, Islam juga memberi tuntunan bagi uamtnya dalam menerima tamu. Demikian pentingnya masalah ini (menerima tamu) sehingga Rasulullah SAW menjadikannya sebagai ukuran kesempurnaan iman.
Cara Menerima Tamu yang Baik
1) Berpakaian yang pantas
2) Menerima tamu dengan sikap yang baik
3) Menjamu tamu sesuai kemampuan
4) Tidak perlu mengada-adakan
5) Lama waktu
6) Antarkan sampai ke pintu halaman jika tamu pulang SHILATURRAHMI Dari Abu Hurairah r.a, Rosulullah saw bersabda, “Ada seorang laki-laki bersilaturahim ke saudaranya yang tinggal di desa lain, maka Allah mengutus seorang malaikat untuk menemuinya. Tatkala bertemu dengan lelaki tersebut maka malaikat bertanya, “Hendak kemanakah saudara?” Lelaki tersebut menjawab, “Saya ingin bersilaturahim ke saudaraku di desa ini.” Malaikat kembali bertanya, “Apakah kamu menziarahinya karena ada sesuatu kenikmatan yang akan engkau raih?“ Lelaki tersebut menjawab, “Tidak, saya melakukan silaturahim ini semata-mata kecintaan saya terhadapnya karena Allah.” Malaikat kemudian berkata, “Sesungguhnya saya diutus Allah untuk menemui kamu untuk menyampaikan bahwa Allah mencintaimu sebagaimana kamu mencintai saudaramu karena-Nya.” (HR. Muslim).

KEUTAMAAN SILATURAHMI
Diantara keutamaan yang akan diraih oleh orang yang selalu melakukan silahturahmi :
1. Akan diluaskan rizkinya. Rosulullah saw bersabda, “ Barang siapa yang suka diluaskan rizki dan dipanjangkan umurnya maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
2. Akan diperpanjang umurnya.
3. Akan selalu berhubungan dengan Allah swt. Dari ‘Aisyah ra berkata, Rosulullah saw bersabda, "Silaturahmi itu tergantung di `Arsy (Singgasana Allah) seraya berkata: "Barangsiapa yang menyambungku maka Allah akan menyambung hubungan dengannya, dan barangsiapa yang memutuskanku maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya" (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Akan dimasukan kedalam golongan yang beriman kepada Allah dan hari akherat. Dari Abu Hurairah ra sesunguhnya Rosulullah saw bersabda, Barang siapa yang beriman pada Allah dan hari akherat maka lakukanlah silaturahmi (HR. Bukharidan Muslim).
Sedangkan ancaman dan akibat yang akan didapat oleh orang yang memutus hubungan silaturahmi sbb :
1. Akan terputus hubungannya dengan Allah swt. Rosulullah saw bersabda, dan barangsiapa yang memutuskanku maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya" (HR. Bukhari, dan Muslim).
1. Tidak termasuk golongan yang beriman kepada Allah swt dan hari akherat.
2. Akan sempit rizkinya.
3. Akan pendek umurnya.
4. Akan dilaknat oleh Allah dan dimasukan kedalam neraka jahanam. QS. Ar Ra’d [13] :25 5. Tidak masuk surga.

ETIKA SILATURAHMI
1. Silaturahmi yang dilakukan semata-mata karena Allah swt
2. Berpakaian yang menutup aurat
3. Membawa hadiah untuk saudara yang akan diziarahi.
4. Memperhatikan waktu silaturahmi.
5. Bersikap dan bertutur kata yang sopan, tidak menampilkan sikap acuh atau mencela makanan yang dihidangkan..
6. Jika menginap usahakan jangan sampai lebih dari 3 hari, jangan sampai mengganggu atau menyulitkan tuan rumah. Rasulullah SAW bersabda

Jumat, 06 April 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999

undang undang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin; b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa; c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun; d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. 4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. 7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing. 8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. 9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. 10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. 11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. 13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. 14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 3 1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Pasal 4 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Pasal 5 1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 2. Pers wajib melayani Hak Jawab. 3. Pers wajib melayani Hak Tolak. Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran; BAB III WARTAWAN Pasal 7 1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. 2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. BAB IV PERUSAHAAN PERS Pasal 9 1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. 2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 10 Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Pasal 11 Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pasal 12 Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Pasal 13 Perusahaan iklan dilarang memuat iklan : a. a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; b. b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok. Pasal 14 Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita. BAB V DEWAN PERS Pasal 15 1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. 2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers; 3. Anggota Dewan Pers terdiri dari : a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers; 4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. 5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. 7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari : a. organisasi pers; b. perusahaan pers; c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat. BAB VI PERS ASING Pasal 16 Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 17 1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. 2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah). BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini. 2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat undang-undang ini mulai berlaku : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia); 2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; Dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MULADI Salinan sesuai dengan aslinya. SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II PR Edy Sudibyo